“Belum ditemukan adanya titik api, namun kerawanan masih terlihat dari kondisi tanah dan rawa mengering, tentunya akan mudah terbakar apabila tersulut api dan akan merambat pada lahan di sekitarnya,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo bersama Bripka Asal.
Setelah itu, mereka pun bergerak menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar menggunakan maklumat Kapolda Sumsel, agar tidak melakukan pembersihan lahan lewat cara tidak dibakar.
“Kami mengimbau agar saudara sekalian tidak melakukan pembakaran lahan, demi mencegah terjadinya karhutla dan bencana kabut asap di Sumsel khususnya Prabumulih,” imbaunya.
Lanjutnya, jika itu dilakukan pelaku Karhutla bisa dikenakan pidana penjara. “Lantaran, hal itu melanggar hukum. Jangan sampai masuk penjara, gara-gara Karhutla,” bebernya. (rin)