Ketika diintrogasi, tersangka Widi Prabujaya mengakui, aenpira dan amunisi adalah miliknya. Setelah itu, ia pun diamankan berikut barang bukti dilakukan Tim Macan Polsek RKT ke Mapolsek guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan adanya ungkap kasus TP Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor/1951 KUHP tentang Kepemilikan Senpira. “Tersangka, WP terancam 12 tahun penjara karena memiliki senpira,” aku Heffi.
Lanjutnya, proses hukumnya tengah berjalan. Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek RKT. “Kita terus dalami kasus ini, senpira didapat pelaku dari mana,” tutupnya. (rin)