KRIMINALSUMSEL

Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan

×

Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan

Sebarkan artikel ini

Lalu, mengambil parang di rumahnya dan menunggu korban melintas ketika pulang. Hingga, terjadilah pembacokan itu. Membacok korban membabi buta, hingga terkapar serta meninggal dunia dan pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH didampingi PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH membenarkan kasus ini.

“Pelaku berhasil diamankan, setelah pihak keluarga menelpon ingin menyerahkan diri pelaku pembacokan tersebut,” bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Unit Reskrim Polsek Cambai dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. “Pelaku diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)