Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pelaku berada di SP 1 Desa Mekar Jaya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim.
“Di sini, petugas melakukan tindakan persuasive, dan membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 wib, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres OKU, “ ungkapnya.
Barang Bukti Terkumpul
Sejumlah barang bukti yang di duga di gunakan untuk menghabisi korban di antaranya : 1 bilah saj*am panjang 15 cm, 1 jaket hitam, 1 celana ada hitam bolong di pada sebelah kiri, HP merk Vivo, 1 baju hitam berlubang bekas tusukan, dan 1 celana jenas cream.
Kronologis peristiwa
Sabtu pagi, 1 Februari 2025 sekiotar pukul 07.30 wib, Ramidi menghubungi korban Wawan.












