Di hadapan Kasatreskrim, M Akbar mengakui perbuatannya merekam adegan mesumnya bersama korban menggunakan HP sebanyak 2 video.
“Usai ditangkap di rumahnya di Simpang Handayani Mulya, Pendopo, PALI langsung kita bawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Ucapnya, tersangka MA dikenakan UU ITE, ancamannya di atas 12 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita kembangkan guna menangkap penyebar video Hello Kitty Prabumulih,” tutupnya. (rin)