EKONOMI

Percepat Pendataan Perkebun untuk Antisispasi Aturan Antideforestasi Uni Eropa

×

Percepat Pendataan Perkebun untuk Antisispasi Aturan Antideforestasi Uni Eropa

Sebarkan artikel ini
Petani karet menyadap di kebunnya di Desa Cahaya Mas, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Area kebun karet di daerah tersebut mulai ditanami kopi melalui metode tumpang sari.
Petani karet menyadap di kebunnya di Desa Cahaya Mas, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Area kebun karet di daerah tersebut mulai ditanami kopi melalui metode tumpang sari. Foto: Dok./mhs kkn

EUDR dapat berdampak positif bagi Indonesia jika negara dapat memenuhi persyaratanya. Namun, beberpa menilai bahwa EUDR dapat merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan diindonesia seperti kelapa sawit.

Pelaku industri karet menagih janji pemerintah untuk mempercepat proses pendataan pekebun sebagai langkah mengantisipasi regulasi bebas produk deforestasi UNI EROPA yang mulai diterapkan pada Januari 2025. Di tengah waktu yang terbatas, upaya pemerintah mengatasi ancaman ekspor komoditas diharapkan bisa menjadi gerakan nasional.

Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mewajibkan komoditas yang diekspor ke Uni Eropa bersertifikat verifikasi atau uji tuntas berbasis geolokasi (titik koordinat atau polygon) berdasarkan citra satelit dan sistem pemosisi global (GPS) dari perkebunan yang disertai dengan penerapan metode ketelusuran.

Secara prinsip, regulasi ini melarang sejumlah komoditas yang berasal dari lahan yang terdeforestasi setelah 31 Desember 2020 masuk pasar UE. Selain karet, komoditas ini juga berlaku untuk kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, dan karet serta produk-produk turunan atau olahannya, seperti daging, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat.