4.Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa
5.Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
6.Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
Tujuan Pendirian BUMDes
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secar Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel.
Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
1.Meningkatkan Perekonomian Desa
2.Meningkatkan Pendapatan asli Desa
3.Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Apa Visi dan misi dari BUMDes Marga Cinta Jaya?