“Hasilnya, ada 12 sepeda motor atau R2 knalpot brong terjaring razia dan di tilang, selanjutnya di amankan ke kantor Sat Lantas guna diproses lebih lanjut,” ucap suami Ivone Endro ini.
Kata dia, sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ, penggunaan knalpot terancam pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu. “Karena, melanggar ketentuan. Apalagi, menyebabkan suara bising dan juga pemicu laka lantas,” pungkasnya. (rin)