Lalu, pelaku memaksa korban ikut bersamanya beriringan ke mie ayam di daerah Prabu Jaya secara beriringan. Di tempat makan itulah, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan menitipkannya kepada pedagang mie ayam tersebut.
Kemudian, pelaku mengajak korban berboncengan di seputaran Prabu Jaya hingga Sukajadi. Setelah berputar-putar, pelaku merayu dan mengajak ke rumah kontraknya. Di situlah, diduga aksi asusila dilaporkan korban.
“Pelaku sekarang dalam pemeriksaan, dan kasusnya terus didalami,” bebernya sambil menyebutkan, hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, pelaku asusila dijerat UU PPA Pasal 82 Jo 76E, UU No 17/2016 diubah UU No 23/2002. “Pelaku, diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya. (rin)