“Kasus dugaan asusila oknum guru SMKN terhadap siswanya, tidak lama setelah dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih. Pelakunya, berinisial W berhasil diringkus personel Unit PPA di rumahnya,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat.
Kata Hendri, dugaan asusila tersebut bermula, Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, korban meminta pelaku memindahkan sepeda motornya di parkiran sekolah.
Lalu, pelaku memaksa korban ikut bersamanya beriringan ke mie ayam di daerah Prabu Jaya secara beriringan. Di tempat makan itulah, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan menitipkannya kepada pedagang mie ayam tersebut.












