“Ka SPK bersama Piket Sabhara dan Piket Reskrim serta Bhabin Polsek Cambai melaksanakan sosialisasi Maklumat tentang larangan membakar hutan, kebun dan lahan di wilayah hukum Polsek Cambai,” terangnya.
Selain itu, tukasnya Ka SPK bersama Piket Sabhara dan Piket Reskrim serta Bhabin memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Polsek Cambai memiliki kebun dan lahan, baik di kecamatan dalam Prabumulih ataupun di luar Prabumulih tidak membuka lahan cara dibakar dapat dipidanakan serta merugikan masyarakat luas mengakibatkan kualitas udara tidak sehat sehingga banyak menimbulkan penyakit pernapasan.
“Bhabin Unit Binmas dan Unit Samapta Polsek Polsek Cambai Polres Prabumulih, melaksanakan patroli rutin ke lahan atau kebun masyarakat rawan terjadi karhutla. Sampai saat ini belum ditemukan adanya titik api atau hotspot di wilkum Polsek Cambai,” pungkasnya. (rin)