Tak lupa, ia memberikan arahan apabila ada keluhan tentang kamtibmas bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas atau bisa menghubungi No Bantuan Polisi 0813 7000 2110,” terangnya.
Lanjutnya, jika ada masyarakat membuka lahan cara membakar segera diinformasikan. Jika dilakukan melanggar hukum dan akan dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.
“Ada ganguan kamtibmas segera hubunggi Bhabinkamtibmas atau Polsek Prabumulih Timur. Personel kita, siap memberikan pelayanan dan merespon,” pungkasnya. (rin)