“Kita mengingatkan masyarakat di wilayah Polsek Prabumulih Timur, lewat Maklumat Larangan Karhutla sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kejadian karhutla masih kerap terjadi sejauh ini,” bebernya.
Kata dia, jika dilakukan kesengajaan kathutla, bisa dijerat hukum karena jelas hal itu. “Makanya, kita tekankan agar masyarakat jangan terlihat karhutla. Kalau, tidak mau masuk penjara,” tandasnya.
Sebutnya, harapannya, upaya Mitigasi Karhutla dilakukan setidaknya bisa mengurangi dan menekan angka karhutla khususnya di wilayah Polsek Prabumulih. “Buka lahan buat lahan pertanian boleh saja, tetapi cara tradisional menggunakan alat bukan cara membakar,” pungkasnya. (rin)