HEADLINEHUKUMSUMSEL

Problem Solving, Cara Jitu Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih Jaga Kamtibmas

×

Problem Solving, Cara Jitu Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
PROBLEM SOLVING : Bhabinkamtibmas Sukaraja Polres Prabumulih, Bripka Saidin SE melakukan problem solving menyelesaikan permasalahan warga, guna mewujudkan situasi Kamtibmas aman dan kondusif, belum lama ini. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM

“Kalau dahulu, kita ingin melapor agak takut. Sekarang ini, Bhabinkamtibmas ini sahabat kita di desa. Jika ada permasalahan warga, kita bisa berkordinasi Bhabinkamtibmas. Termasuk, penyelesaian masalah lewat problem solving. Telah banyak, permasalahan masyarakat diselesaikan tidak perlu atau berujung hukum,” aku Asmedi.

Tukasnya, peranan Bhabinkamtibmas di Desa Tanjung Menang, memang punya dampak positif dan telah dirasakan manfaatnya masyarakatnya. “Bhabinkamtibmas ini, sangat berperan mencegah dan antisipasi potensi gangguan di desa kita. Sehingga, sikon Kamtibmas di Desa Tanjung Menang ini selalu senantiasa aman dan kondusif,” bebernya.

Harapnya, peranan Bhabinkamtibmas di wilayahnya terus dioptimalkan. Sehingga, dampaknya terus dirasakan masyarakat Desa Tanjung Menang. “Sejauh ini, sinergis bersama Bhabinkamtibmas terus kita jalankan. Demi terciptanya, Kamtibmas aman dan damai,” tambahnya.

Kades Karya Mulia, Miril Firacha AMd mengungkapkan, problem solving dilakukan Bhabinkamtibmasnya memang sangat tepat sekali dalam menjaga Kamtibmas agar senantiasa terjaga dan terhindar dari potensi gangguan tidak diinginkan.

“Permasalahan sosial di Desa Karya Mulia ini, kita selalu bersinergi bersama Bhabinkamtibmas dalam menciptakan sikon Kamtibmas aman dan kondusif,” bebernya.

Ia sangat berterima kasih kepada Polres Prabumulih, adanya Bhabinkamtibmas di desanya punya manfaat besat dalam menyelesaikan permasalahan masyarakatnya, sehingga tidak perlu berujung proses hukum. “Masyarakat kita, juga menyambut positif keberadaan Bhabinkamtibmas sering menyelesaikan permasalahan masyarakat lewat problem solving,” tambah Miril.

Restorative Justice, Libatkan Bhabinkamtibmas Dalam Penyelesaiannya

Tidak hanya menggunakan problem solving saja, jika permasalahan masyarakat berujung hukum bisa dilakukan penyelesaian menggunakan Restorative Justice.

Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH kalau Restorative Justice telah kerap kali dilakukan dan menjadi solusi penyelesaian permasalahan masyarakat. “Restorative Justice, dilakukan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Khususnya, bagi tindak pidana ringan,” jelas Kapolres Prabumulih.

Aku Wit, dalam pelaksanaan Restorative Justive, tetap melibatkan Bhabinkamtibmas. Karena, hal itu bagian upaya mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. “Sejauh ini, sudah ratusan kasus kita lakukan Restorative Justice. Dalam penyelesaian permasalahan masyarakat, telah berujung hukum,” ucapnya.

Lanjutnya, guna mewujudkan Kamtibmas selalu aman dan kondusif, sejumlah program dan juga upaya telah dilakukan jajaran Polres Prabumulih. “Termasuk, mendorong pengaktifan kembali Satkamling. Kita tekankan, motornya tetap Bhabinkamtibmas setempat bersinergi bersama masyarakat mewujudkan Kamtibmas secara baik. Agar masyarakat selalu aman dan nyaman, tanpa adanya potensi gangguan merugikan masyarakat sendiri,” bebernya.

Tokoh masyarakat (Tomas) Prabumulih, H M Daud Rotasi SSos menjelaskan, penyelesaian masalah masyarakat lewat problem solving dilakukan Bhabinkamtibmas sangat tepat. Apalagi, sangat membantu mengatasi persoalan masyarakat sehingga terus terwujud Kamtibmas aman dan kondusif.

“Sangat setuju, tidak setiap permasalahan di tengah masyarakat berujung hukum. Problem solving dilakukan Bhabinkamtibmas ini, memang solusi jitu dalam penyelesaian masalah masyarakat,” ucap Daud, sapaan akrabnya.

Aku Mantan Wakil Ketua II DPRD Prabumulih ini, termasuk juga pelakaanaan Restorative Justice juga baik dalam kasus-kasus hukum telah diproses hukum. “Sekaligus, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Agar tidak lagi terjerat kasus hukum, karena sanksi hukum bisa berujung pidana,” terang ayah dua anak ini. (rin)