Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi Selasa, sekitar pukul 01.50 WIB, pada saat itu pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Pustu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi rumah orang tua pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” aku Herli.
Kata dia, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. “Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)