Ia kemudian hendak berangkat ke kantor desa untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun dì rumah, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
GW menanyakan kepada DV, Sekretaris Desa Bangun Rejo, terkait utang piutang sebesar Rp3 juta kepada seseorang berinisial GP. Saat itu, DV sedang duduk bersama korban dì ruang makan.
Pertanyaan itu memicu pertengkaran antara ibu dan anak yang semakin memanas. Dalam kondisi emosi, GW mengambil senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan peluru ke arah paha kanan bagian atas ibunya.
HF langsung tergeletak dan mengalami luka serius. Meski sempat dìlarikan ke Puskesmas Purwodadi dan dìrujuk ke RS Charitas, nyawa korban tidak tertolong. Ia dìnyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi pada Rabu, 28 Mei 2025, dì Lapangan Tembak Polres OKU Timur.












