Kata Erwin, kasusnya sekarang ditangani Polres Prabumulih melalui Satreskrim. “Harapan kita, pelaku diproses sesuai hukum berlaku. Karena, melakukan pencurian asset perusahaan merupakan objek vital milik negara,” sebutnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Satreskrim. Kini, sedang dalam penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya.
Beber Bang Jabat, sapaan akrabnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Diancam penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)