Tersangka dan Barang Bukti. Foto: Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Jajaran Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Didasari, LP / A / 27 / III / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pbm / Polda SS, 18 Maret 2024. Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berhasil ditangkap tiga orang pengedar sabu, yaitu; Madindar, 51 tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI; Dwi Agustian Putra Negara, 25 tahun, warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; Mahendra Kuswoyo, 36 tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.
Dari ketiganya, disita sejumlah barang bukti; 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 118,42 gram; 1 lembar lakban warna hitam; 1 buah HP Nokia warna biru; 1 buah HP Infinix warna ungu; 1 buah HP Vivo warna biru tosca; 1 buah HP Vivo warna ungu; 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO.
Informasi dihimpun awak media, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa di rumah terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,
Kemudian, Unit 2 Satrestik di pimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, anggota Unit 2 Satrestok melihat dan mengamankan 3 orang laki – laki mencurigakan diketahui memiliki nama Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu.