KRIMINALSUMSEL

Satrestik Polres Prabumulih Amankan Tiga Pengedar, Sita 118,42 Gram Sabu

×

Satrestik Polres Prabumulih Amankan Tiga Pengedar, Sita 118,42 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Tersangka dan Barang Bukti. Foto: Ist/IDEPUBLIK.COM

PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Jajaran Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Didasari, LP / A / 27 / III / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pbm / Polda SS, 18 Maret 2024. Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berhasil ditangkap tiga orang pengedar sabu, yaitu; Madindar, 51 tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI; Dwi Agustian Putra Negara, 25 tahun, warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; Mahendra Kuswoyo, 36 tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

Dari ketiganya, disita sejumlah barang bukti; 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 118,42 gram; 1 lembar lakban warna hitam; 1 buah HP Nokia warna biru; 1 buah HP Infinix warna ungu; 1 buah HP Vivo warna biru tosca; 1 buah HP Vivo warna ungu; 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO.