Satu Lagi DPO Pembobol Rumah Pasar Prabumulih, Diburu Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih
Sebarkan artikel ini
Lanjutnya, sejauh ini proses hukum terhadap pelaku, Chandra tengah berjalan. “Ia dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (rin)