Dari tangan pelaku, sebagai barang bukti berhasil diamankan 23 buah besi penrol PT KAI. Usai penangkapan, pelaku Mawardi langsung digiring ke Mapolres Prabumulih dalam rangka proses hukum.
“Kata pelaku, ia hanya ikut-ikutan tergiur ajakan BY, tersangka DPO. Diajak mencuri besi penroll PT KAI, dijanjikan perkilonnya dijual Rp 55 ribu,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH, belum lama ini.
Kata dia, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan proses pemeriksaan. Ia diancam Pasal 363 KUHP, penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan. Pelaku DPO, masih kita buru,” pungkasnya. (rin)