Satu Pelaku Pencuri Besi Penrol PT KAI Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih
Sebarkan artikel ini
Kata dia, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan proses pemeriksaan. Ia diancam Pasal 363 KUHP, penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan. Pelaku DPO, masih kita buru,” pungkasnya. (rin)