HEADLINEHUKUMSUMSEL

Satu Pelaku Pencuri Besi Penrol PT KAI Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

×

Satu Pelaku Pencuri Besi Penrol PT KAI Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Kata dia, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan proses pemeriksaan. Ia diancam Pasal 363 KUHP, penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan. Pelaku DPO, masih kita buru,” pungkasnya. (rin)