HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sebelum Penindakan, Satlantas Polres Prabumulih Gencar Sosialisasi Pelarangan Knalpot Brong

×

Sebelum Penindakan, Satlantas Polres Prabumulih Gencar Sosialisasi Pelarangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Mutehmainah. Foto : Rian/IP.COM
Mutehmainah. Foto : Rian/IP.COM

Kata dia, setelah disosialisasikan barulah dilakukan penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Prabumulih, jika masih membandel. “Karena, penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang LLAJ. Bisa kita kenakan tilang, ancamanya 1 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 ribu,” beber perempuan cantik berjilbab ini.

Masih kata dia, selain meresahkan karena suara kebisingan. Penggunaan knalpot brong, bisa memicu laka lantas dan merugikan diri sendiri dan orang lain. “Jelas penggunaan knalpot brong, akan kita lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (rin)