Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH akan terus melakukan sosialisasi terkait pelarangan knalpot brong. “Termasuk mendatangi sekolah-sekolah, bengkel, dan penjual knalpot brong. Agar tidak lagi digunakan, guna mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong seperti telah dideklarasikan pagi ini,” ujar Muthe, sapaan akrabnya.
Kata dia, setelah disosialisasikan barulah dilakukan penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Prabumulih, jika masih membandel. “Karena, penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang LLAJ. Bisa kita kenakan tilang, ancamanya 1 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 ribu,” beber perempuan cantik berjilbab ini.












