HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sempat Kabur, Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Resedivis Pencurian Besi Rel

×

Sempat Kabur, Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Resedivis Pencurian Besi Rel

Sebarkan artikel ini

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Aksi pelaku, sempat terekam CCTV bersama 2 temannya. Pelaku, WY telah berhasil kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Kata dia, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kita terus menyelidiki dan mengembangkan kasusnya,” tutupnya. (rin)