KEISLAMAN

Shalat Sunah di Rumah atau di Masjid, Mana Lebih Baik? Berikut Ulasannya

×

Shalat Sunah di Rumah atau di Masjid, Mana Lebih Baik? Berikut Ulasannya

Sebarkan artikel ini
solat sunah
Shalat adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain shalat wajib, ada beberapa shalat sunah yang sangat dianjurkan, salah satunya adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu. Foto: ist/net

Shalat adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain shalat wajib, ada beberapa shalat sunah yang sangat dianjurkan, salah satunya adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu (rawatib) atau shalat-shalat sunah lain.

Tetapi di mana sebaiknya shalat sunah dilakukan? Diktip dari nuonline menyebutkan, khusus shalat sunah rawatib, karena berbagai kelebihan dan keutamaannya, terkadang beberapa orang tetap melaksanakan shalat sunah ini walaupun iqamah akan segera dikumandangkan.

Dimana ada beberapa orang yang masih mengerjakan shalat sunah tersebut, iqamah pun urung dilaksanakan.

Akhirnya, menunggu beberapa lama hingga sebagian jamaah tersebut selesai mengerjakan shalat sunah.

Sayangnya, terkadang sebelum sebagian orang yang mengerjakan shalat sunah tersebut selesai, datang beberapa orang lagi (dengan tujuan ingin mendapatkan keutamaan shalat sunah) yang langsung gelar sajadah dan melakukan shalat sunah.

Begitu seterusnya hingga iqamah tak kunjung berkumandang. Melihat problem ini, shalat sunah memang dianjurkan.

Hanya saja bisa dilakukan di rumah saja? Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dijelaskan bahwa Rasul pernah meminta para sahabat untuk mengerjakan shalat sunah setelah maghrib (ba’diyah maghrib) di rumah.

عن سعدِ بن إسحاقَ بن كَعْبِ بن عُجْرَةَ عن أبيهِ عن جَدّهِ قال: “صَلّى النبيّ صلى الله عليه وسلم في مَسْجِدِ بَني عبدِ الأشْهَلِ المغْرِبَ فَقَامَ نَاسٌ يَتَنَفّلُونَ، فقَال النبيّ صلى الله عليه وسلم: عَلَيكُمْ بهَذِهِ الصّلاة في البُيُوتِ”.

Artinya, “Dari Said bin Ishaq bin Kaab bin ‘Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa ketika Rasulullah selesai melakukan shalat maghrib di masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan shalat sunah. Kemudian Rasul Saw bersabda, ‘Lakukanlah shalat ini di rumah-rumah kalian,’ (Lihat Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, [Beirut: Darul Gharb Al-Islami, 1998), juz I, halaman 742).

Hadits tersebut dimasukkan At-Tirmidzi dalam bab “Ma dzakara fis Shalah ba’dal maghrib fil bait afdhal” (Bab yang menjelaskan keutamaan shalat ba‘diyah maghrib di rumah).

Dari tarjamatul bab yang dibuat oleh At-Tirmidzi tersebut menunjukkan bahwa At-Tirmidzi menggunakan hadits ini sebagai landasan kesunahan melakukan shalat sunah setelah maghrib di rumah.

Menjelaskan hadits di atas, Al-Mubarakfuri mengutip hadits Ibnu Umar terkait shalat-shalat yang dilakukan Rasul di rumah.

Rasulullah secara khusus melakukan shalat sunah malam hari di rumah, berbeda halnya dengan sunah rawatib di siang hari.

واستدل به على أن فعل النوافل الليلية في البيوت أفضل من المسجد بخلاف رواتب النهار