HEADLINEHUKUMSUMSEL

Singo Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan

×

Singo Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Setelah itu, pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Timur. Guna pemeriksaan dan penyelidikan, lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu. “Pelaku penganiayan, KP telah kita amankan. Motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul berupa batu, menyebabkan Korban mengalami luka-luka,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.

Pelaku sendiri, kata dia, dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. “Ancamannyq, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)