Penyusunan KLHS ini merupakan syarat disahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prabumulih 2023 dan harus diselesaikan pada tahun ini.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MM didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengatakan, penting sekali KLHS Prabumulih dalam rangka sebagai syarat pembahasan dan pengesahan Perda RTRW dan Perda RPJPD Prabumulih.
“Kita mohon dukungan semua pihak, khususnya OPD di lingkungan Pemkot dan juga DPRD dalam penyusunan KLHS ini,” terangnya.
Tukasnya, jangka waktu pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS ini sampai 19 Oktober 2023 dan harus diselesaikan tahun ini. KLHS, kata dia juga digunakan dalam penyusunan perda RTRW maupun RDTR akan berimbas dalam perizinan usaha maupun investasi di Prabumulih. “Apabila dokumen KLHS tahun ini tidak selesai, maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah bisa dikenai sanksi administratif.
“Sanksinya, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-perundangan selama 3 bulan,” pungkasnya. (rin)