Tim Singo Timur pun melakukan lidik, hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukum 23.00 WIB dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.
Ketika pelaku, sedang berada di sebuah rumah di Perumnas 1 Gunung Ibul di Jalan Sumatera Keluraham Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Keterangan pelaku, benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu. “Pelaku sudah kita amankan, modusnya tidak senang disalip ketika sedang memakai sepeda motor,” beber Herkel.
Akunya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Proses hukum masih berjalan, pelaku sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (rin)