Sementara itu, Ari Sugasri Kasubid Pemantauan dan Evaluasi Kementerian LHK dalam arahannya menyampaikan bahwa Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan.
“Implementasi adipura ada di UU No 18 Tahun 2008, Perpres No. 97 Tahu 2017 dan Pengelolaan Sampah Terpadu.” Imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur Feri Hadiansyah, S.T., M.M. dalam lapoannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana evaluasi dan strategi bersama untuk melakukan pembenahan dari kekurangan yang terdapat dalam setiap titik pantau adipura.
“Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Martapura sebagai kota yang bersih,” pungkasnya. (IP1)