HUKUM

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara. Foto: rian/ fajarsumsel.com

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

IDEPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri Prabumulih kembali mengelar sidang, kali ini beragendakan putusan perkara mal praktek Bidan ZN di ruang sidang, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sidang dipimpin majelis hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH beranggotakan Sugiri Wiryandono SH MHum dan Rasalhaque RP SH SKed MH menyatakan, Bidan ZN terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim PN Prabumulih memutus perkara itu, mempertimbangkan fakta persidangan. Barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan lainnya.

“Berdasarkan pertimbangan didasari fakta persidangan, hingga keterangan saksi-saksi, dan bukti. Terdakwa secara sah dan menyakinkan divonis bersalah, dihukum penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH juga Ketua PN Prabumulih.

Ungkapnya, terdakwa ZN diberikan kesempatan mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan.

“Kita persilakan terdakwa (ZN, red) berkordinasi bersama Kuasa Hukum menyikapi vonis dan putusan telah kita bacakan tadi,” jelas Asrinigrum.