Wenny, tidak berkutik apalagi. Aprio, pelaku pencurian HP membayarnya pakai HP curian telah tertangkap lebih dahulu. Dari tangan keduanya, telah diamankan HP curian 1 Unit HP OPPO Reno 4 warna hitam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Iya, Singo Timur berhasil mengungkap pencurian HP di warung Jalan Cinda Kelurahan Gunung Ibul. Pelaku pencurian dan penadah HP, berhasil kita ringkus,” bebernya.
Sementara itu, kata dia, pelaku ADS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan WM, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. “Proses hukumnya tengah berjalan, diancam diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)