HEADLINESUMSEL

Terima Reses Komisi IX DPR RI, Sekda Supriono Paparkan Program Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Sumsel

×

Terima Reses Komisi IX DPR RI, Sekda Supriono Paparkan Program Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Ir. S.A Supriono menerima kunjungan kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rangka reses masa persidangan II tahun 2023-2024 yang diterima  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (6/12/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Ir. S.A Supriono menerima kunjungan kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rangka reses masa persidangan II tahun 2023-2024 yang diterima  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (6/12/2023). Foto: Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Ir. S.A Supriono menerima kunjungan kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rangka reses masa persidangan II tahun 2023-2024 yang diterima  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (6/12/2023).

Dalam sambutan  Supriono mengharapkan jajaran komisi IX DPR RI dapat  membantu memberi masukan terkait  program kerja di Sumsel yang menjadi tanggung jawab komisi IX DPR RI.

“Kami mengharapkan dengan kunjungan kerja Komisi IX DPR di Provinsi Sumatera Selatan dapat menyerap aspirasi masyarakat serta memberikan masukan terkait  perkembangan Kesehatan dan ketenagakerjaan di Sumsel,” harap Supriono.

Supriono menambahkan, dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), salah satu indikator yang perlu dijaga adalah jumlah kematian Ibu,  kematian bayi, dan prevalensi stunting.

“Di Sumatera Selatan, jumlah kematian Ibu di tahun 2022  sebesar 97 orang, menurun dari tahun 2021 sebanyak 131 orang. Untuk Jumlah kematian bayi di tahun 2022 ada  497 orang atau turun dari tahun 2021 sebanyak 502 orang. Untuk prevalensi stunting, di tahun 2022 adalah 18,6%. Menurun dari tahun 2021 sebesar 24,8%,” paparnya.

Supriono menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 102 Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan di daerah wajib Mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.