Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim ini menjelaskan, kalau hasil penetapan PN Tipikor Palembang sidang perkaranya dijadwalkan, Senin, 4 Desember 2023.
“Menurut penetapan PN Tipikor Palembang, agenda sidang perdananya dilakukan Senin, 4 Desember 2023 yaitu sidang dakwaan,” terangnya.
Sebelumnya, Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona, telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. “Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, proses hukumnya sejauh ini masih terus berjalan,” ucapnya. (rin)