JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Sebagaimana diketahui banyaknya kasus mengenai Koperasi yang saat ini menjadi polemik di Indonesia tengah menarik perhatian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban kepada Koperasi yang ada, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi berkurang, dikarenakan banyaknya penyalahgunaan.
Beberapa masalah Koperasi Simpan Pinjam gagal bayar, penyelewengan dana nasabah, membuat banyak faktor yang mempengaruhi, baik kurangnya tingkat pemahaman anggota atau masyarakat terhadap tata kelola dan hukum koperasi dan dapat terjadi karena lingkungan persaingan yang tidak sehat di sektor keuangan yang diciptakan.
Secara konsisten untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyrakat, kini Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional memasuki Semester Pertama, dengan hal tersebut saat ini Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan melakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari evaluasi kepengurusan yang dinilai dari yang aktif dan yang tidak aktif termasuk evaluasi pada sisi administasi.
Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional sebelumnya telah membangun Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional, yang saat ini masih berproses dikarenakan proses koordinasi untuk Dewan Syariah belum pas pada pelaksanaannya. Dalam menjaga kepercayaan antusias masyarakat Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun telah memberikan pilihan kepada anggota yang sebelumnya bergabung, apakah akan tetap lanjut menjadi anggota atau mengundurkan diri. Selain itu Kantor Utama Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan menetap dan beralamat di Jakarta per Maret 2024 ini.