HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tidak Ada Juklak, Dasar Pembentukan e-Warung, Diduga Hanya Modus Kumpulkan Uang Buat Dinikmati. Rekomendasi Inspektorat Prabumulih Dihentikan, Tidak Digubris

×

Tidak Ada Juklak, Dasar Pembentukan e-Warung, Diduga Hanya Modus Kumpulkan Uang Buat Dinikmati. Rekomendasi Inspektorat Prabumulih Dihentikan, Tidak Digubris

Sebarkan artikel ini

Roy Riady. Foto : Rian/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Diduga modus dalam penyalahgunaan dan wewenang Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona berupa pembentukan koperasi e-Warung. Padahal, sudah jelas tidak ada juklak atau menjadi dasae hukum pembentukan e-Warung.

Hal itulah Kejari Prabumulih menetapkan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Kini, Muksona harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukumnya. Muskona sendiri, sudah di tahan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari dalam rangka melengkapi berkas.

“Koperasi e-Warung, patut diduga hanya modus tersangka mengumpulkan uang guna dinikmati. Tidak ada juklak, pembuatan e-Warung menjadi dasar hukum. Sehingga, jelas hal itu tidak sesuai SOP. Di sini lah, ada tindak pidananya,” terang Kajari Prabumuli, Roy Riady SH MH dikonfirmasi, Minggu, 10 September 2023.