Kata Mang Oy, pembuatan Koperasi e-Warung ini sepengetahuan Kadinsos Prabumulih. Sekarang ini, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah mendalami peranan Kadinsos Prabumulih.
“Penyidik mendalami, sejauh mana peran Kadinsos Prabumulih dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi ini senyatanya hanya mengambil uang dari program e-Warung,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Roy, tidak menampik, ada tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona ini. “Soal tersangka baru, bergantung nantinya hasil Tim Penyidik Kejari Prabumulih masih bekerja mengungkap kasus tersebut,” tutupnya.
Apalagi, sebelumnya e-Warung ini telah diaudit Inspektorat Prabumulih selaku APIP dan direkomendasikan dihentikan karena tidak sesuai SOP. Tetapi, belakangan masih berjalan. (rin)