“Para ABG ini, akan membayar denda tilang di Kejari Prabumulih. Setelah dilakukan persidangan setelah jadwal ditentukan. Kita imbau, selain SIM sebagai syarat wajib berkendara. Hendaknya, dilengkapi STNK. Serta, tidak lupa memakai spion dan helm sebagai perangkat berkendara. Agar aman dan selamat,” pesan perempuan cantik berjilbab ini.
Sesuai arahan Kapolres Prabumulih, akunya tidak ada kompromi namanya tawuran dan akan dilakukan tindakan tegas. “Karena, aksi tawuran berpotensi mengancam gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tandasnya. (rin)












