Selain ketiga pelaku, Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih juga mengamankan mobil Fuso merk Hino warna hijau BG 8119 UK, dan BG 8831 DC. Lalu, 33 jerigen ukuran 35 liter. Terakhir, 690 liter bio solar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya benar, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih,” terangnya.
Kata Bang Jabat, tiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya. “Dijerat Pasal penyalahgunaan BBM Subsidi, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)