Dari tangan para pelaku, berhasil disita kurang lebih 40 meter kabel lampu jalan, 1 tang bergagang warna merah, 1 buah gunting dimodifikasi seperti pisau bergagang berwarna hitam. Kerugian ditaksir Rp 3,2 juta.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi bersama Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu.
“Modusnya, pelaku mematikan stop kontak setelah itu pelaku langsung memotong kabal sepanjang kurang lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi,” terangnya.
Para pelaku, kata dia, sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian kabel lampu jalan. “Pelaku diancam Pasal 363 KUHP, terancam dipenjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)