Informasi dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan, kalau terungkap kasus ini bermula hasil penyelidikan Tim Elang Muara, mendapatkan informasi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu pelaku NA berada di sebuah pondok di depan Kalangan Kelurahan Cambai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Muara beerger langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian pelaku diamankan dan di lakukan interogasi. pelaku NA mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku DM, TM dan MA (belum tertangkap), selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Dari tangan kedua pelaku, disita 3 buah tabung gas, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear, 1 jaket Hoodie warna hitam, 1 celana kolor warna hitam motif api-api, dan 1 buah kunci 12 bentuk leter T.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Tim Elang Muara, telah mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih,” jelasnya.
Bebernya, pelaku belum pernah berurusan hukum namun telah melakukan perbuatan berulang di beberapa TKP (dalam perkara pencurian pemberatan). “2 pelaku masih DPO, tengah diburu. Dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)