“Modus dilakukan dua pelaku, janjian ketemuan bersama korban di TKP. Belakangan, di sana, korban nyaris diperkosa namun gagal akibat menjerit dan ditolong warga. Tubuh korban sempat digerayangi kedua pelaku, dan celana korban hampir dilepas,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrk MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat.
Kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya telah ditangkap dan dimasukkan sel tahanan. Dan, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 35/2014, ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (rin)