HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Gurita Polres Prabumulih, Ringkus Dua Pelaku Nyaris Perkosa ABG

×

Tim Gurita Polres Prabumulih, Ringkus Dua Pelaku Nyaris Perkosa ABG

Sebarkan artikel ini

Kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya telah ditangkap dan dimasukkan sel tahanan. Dan, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 35/2014, ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (rin)