Kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya telah ditangkap dan dimasukkan sel tahanan. Dan, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 35/2014, ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (rin)












