Setelah dilakukan penyelidikan, dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH pada Rabu, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia berhasil diringkus di rumahnya, tanpa perlawanan.
“Usai ditangkap, tersangka RA alias KT langsung kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi.
Lanjutnya, tersangka diancam Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Tersangka, kini sudah mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” tukasnya. (rin)