HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Gurita Polres Prabumulih, Ungkap Kasus IRT Penggelapan Sepeda Motor

×

Tim Gurita Polres Prabumulih, Ungkap Kasus IRT Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Modus digunakan pelaku, Kamis, 26 Oktober 2023 di RM Tahu Sumendang, korban menemui pelaku. Kemudian, setelah bertemu pelaku mengajak korban ke Perumahan Griya Pangkul Indah ke rumah pelaku.

Namun, pada saat tiba di perum Griya Pangkul Indah, pelaku meminjam motor korban BG 4973 DAQ, alasan kunci rumah pelaku dititipkan di orang tua pelaku berada di Bakso Hutan di Jalan Sudirman Desa Pangkul di jln Jendral Sudirman Desa Pangkul, namun selang beberapa waktu korban menghubungi pelaku melalui WA. Namun, tidak ada balasan dari pelaku. Hingga akhirnya, korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih karena kehilangan sepeda motornya, dan mengalami kerugian Rp 34,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelakunya, sudah Tim Gurita Polres Prabumulih amankan berinisial MM. Kini, tengah menjalani proses hukumnya,” jelasnya.

Pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (rin)