Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku an Memet tanpa perlawanan. Setelah dilakukan introgasi singkat dan diketahui bahwa Pelaku yang diamankan betul adalah Memet dan Pelaku tidak bisa mengelak lagi dengan Bukti yang disampaikan oleh Petugas kepada Pelaku, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) Lbr kwitansi faktur Pembelian HP merk RENO 6 imei 869793050475417 dengan harga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah),1 (satu) buah Flashdisk yg berisikan rekaman video kamera CCTV di TKP, 1 (satu) buah Baju milik Tersangka an. Memet.
“Hasil pemeriksaan bahwa Pelaku melakukan pencurian tersebut terungkap dengan jelas bahwa Pelaku sudah mengamati objek curiannya berupa 1 (satu) buah HP di box Sepeda motor milik korban kurang lebih 30 menit dan memutuskan untuk mengambil HP tersebut dengan cara merampas, dimana korban an. AYU DIA saat itu masih berdiri di sebelah sepeda motornya, setelah berhasil mengambil HP Pelaku langsung melarikan diri ke lorong sempit kearah Masjid Raya dengan tujuan agar warga sulit untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Pelaku, setelah melakukan pencurian ianya sempat melarikan diri ke Kab. Muara Enim untuk mencari pekerjaan, namun kembali lagi ke Kota Lubuklinggau tanggal 12 Oktober 2023, Pelaku merupakan 3 Kali Resedivis kasus Curat pada tahun 2012, 2017 dan 2019.
“Dari hasil pengembangan Perkara bahwa Memet telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah HP OPPO 16 di Jalan Kenanga II Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada tanggal 21 Agustus 2023,” pungkasnya. (smsi silampari)







