Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis, 8 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di Simpang Muara Dua Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di lokasi penangkapan, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku anak dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Rafiq SIP membenarkan hal itu.
“Tidak hanya tersangka ES saja, kita amankan tetapi juga kita sita barang bukti hasil curian. Berupa; buah kunci obeng, 10 buah kunci – kunci (Alat Bengkel), dan 2 buah komponen alat motor,” sebutnya.
Kata Rafiq, tersangka melakukan pencurian bersama dengan IEP berkasnya sudah P21 dan ditahan jaksa. “Baik, tersangka ES dan IEP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)