HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Jalan Sumatera Gunung Ibul

×

Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Jalan Sumatera Gunung Ibul

Sebarkan artikel ini

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di leher dan luka cakar di tangan sebelah kiri dan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih di tindak lanjuti.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku sempat DPO dan menjadi buronan selama 6 bulan, dikenakan Pasal 351 KUHP atas laporan korban,” bebernya.

Lanjutnya, pelaku diancam penjara 6 tahun. “Kasusnya, sejauh ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman personel. Pelaku sudah kita tahan, guna proses hukumnya,” tandasnya. (rin)