TANGKAP : Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap pelaku pencurian, Joli Saputra, Sabtu. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHP pidana.
Tercantum dalam Nomor: LP/ B / 36 / III / 2024 / Sumsel /Pbm/ Sek Pbm Tmr/, 16 Maret 2024 dilaporkan Bayu Anggara, 25 tahun. Terjadi, Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan patroli beat dimana ditemukan keributan warga saat itu setelah dikroscek, diketahui telah terjadi pencurian dilakukan pelaku dan setelah itu pelaku diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur dilakukan introgasi.
Yaitu, Joli Saputra, warga Jalan Tower RT 06/RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah dilakukan proses dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku lainnya dan stelah itu dilakukan proses penyidikan.