Tersangka MW. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – MZ, 57 tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa beurusan bersama Tim Opsnal Polres Prabumulih.
Lantaran, MW dilaporkan korbannya, telah membeli ruko orang tua MZ, tetapi setelah menyetorkan uang Rp 650 juta buat pembelian ruko dan Rp 22 juta buat pembuatan sertifikat. Ternyata, hingga kini sertifikat tidak juga selesai.
Bahkan, karena kesal, akhirnya korbannya mengurus dan membuat sertifikat sendiri dan selesai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 22 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih. Pelaku sendiri, dipasalkan 372 KUHP tentang penggelapan.