HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Opsnasl Polres Prabumulih, Amankan MZ Diduga Gelapkan Uang Pembuatan Sertifikat

×

Tim Opsnasl Polres Prabumulih, Amankan MZ Diduga Gelapkan Uang Pembuatan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi membenarkan hal itu.

“Motif penggelapan dilakukan pelaku, tidak menerbitkan sertifikat dan tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat dan balik nama. Laporan korban telah kita terima, dan proses hukum masih berjalan,” bebernya.

Kata Dimas, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)